I. PERSYARATAN UNTUK PASIEN RAWAT JALAN :
1. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) / Kartu Identitas2. Kartu Berobat
3. Kartu Jaminan Kesehatan ( ASKES, JAMKESMAS, JAMKESDA )
II PERSYARATAN UNTUK PASIEN RAWAT INAP :
a. PASIEN JAMKESMAS / JAMKESDA1. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) / Kartu Identitas
2. Kartu Berobat
3. Kartu Keluarga ( KK )
4. Kartu Jamkesmas / Jamkesda
5. Surat Keterangan Miskin dari Desa
b. PASIEN UMUM
1. KTP ( Kartu Tanda Penduduk ) / Kartu Identitas
2. Kartu Berobat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar